WARTABANJAR.COM, PARINGIN – Masih banyak warga yang bingung saat mengurus pajak daerah, mulai dari jenis pajak, dokumen yang diperlukan, hingga ke mana harus membayar.

Menjawab hal itu, Pemerintah Kabupaten Balangan melalui Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) menetapkan Standar Pelayanan Publik (SPP) untuk mempermudah masyarakat mengakses layanan pajak secara mudah, cepat, dan transparan.

Kepala Bidang Pendataan, Layanan, dan Penetapan BPKPAD Balangan, Abdul Halim menjelaskan panduan pengurusan pajak.

Baca Juga Kronologi Pekerja Reklame Tersengat Listrik di Simpang Empat Banjarbaru

“SPP ini hadir sebagai panduan agar masyarakat bisa memahami alur dan prosedur pengurusan pajak daerah dengan jelas. Kami ingin pelayanan pajak lebih terukur, efisien, dan dapat diandalkan.”

Berikut empat jenis layanan pajak daerah yang penting diketahui masyarakat Balangan:

  1. Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT)

Dikenakan pada usaha seperti rumah makan, restoran, jasa perhotelan, hiburan, tenaga listrik, sarang burung walet, hingga mineral bukan logam dan batuan.

Syarat: SPTPD dan bukti penerimaan/pengambilan.

Proses: Wajib Pajak menyerahkan dokumen melalui Sistem Pajak Daerah Online, diverifikasi petugas, dan pembayaran dilakukan via kode billing Bank Kalsel.
Waktu pelayanan: 20–30 menit.

  1. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

Dikenakan saat seseorang memperoleh hak atas tanah atau bangunan, baik melalui jual beli, hibah, maupun warisan.

Syarat: Fotokopi KTP, SPPT PBB & bukti lunas, sertifikat atau surat jual beli, surat hibah/waris (jika ada), hasil ukur dari BPN (untuk sertifikat baru), dan surat pernyataan transaksi dari developer.

Proses: WP atau PPAT menyerahkan berkas secara online, diverifikasi petugas, lalu melakukan pembayaran di Bank Kalsel. Setelah itu diterbitkan tanda lunas BPHTB.
Waktu pelayanan: 30–45 menit.

  1. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)

Dikenakan atas kepemilikan tanah dan bangunan di desa maupun kota.

Syarat: Fotokopi KTP, bukti kepemilikan tanah (sertifikat/AJB), formulir pendaftaran, SPOP & LSPOP, foto lokasi, dan nomor kontak.