BACA JUGA: Dedi Mulyadi Pastikan Tak Ada WNA Israel Tercatat Sebagai WNI
Keduanya lalu digelandang ke kantor Ditresnarkoba Polda Kalsel, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dalam dakwaannya, JPU menjerat kedua terdakwa dengan Pasal 114 Ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 sebagai dakwaan pertama, dan Pasal 112 Ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009.
Kedua terdakwa tidak menyatakan keberatan terhadap dakwaan JPU tersebut.
Setelah mendengarkan dakwaan yang dibacakan oleh JPU, Majelis Hakim yang diketuai Irfanul Hakim ini ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembuktian.(Wartabanjar.com/Frans)
Editor: Yayu







