WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN- Terlibat bisnis narkoba, dua pria di Banjarmasin yakni Sugiharto alias Anto dan Jainal Arifin alias Ipin, terancam menjalani hukuman di penjara.
Anto dan Ipin pada hari ini, Selasa (28/10/2025), menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam surat dakwaannya, JPU membeberkan bahwa kedua terdakwa diamankan oleh personel Ditresnarkoba Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) pada Jumat (11/10/2025) di tempat berbeda, yakni Jalan KS Tubun dan juga Jalan Teluk Kelayan.
Disebutkan dalam dakwaan, awalnya petugas berpura-pura menyamar sebagai pembeli lalu menghubungi terdakwa Anto (terdakwa 1).
Terdakwa Anto kemudian menghubungi seseorang berinisial U yang kini masih dalam pengejaran, untuk menyediakan sabu sebanyak 10 gram.
Kemudian pesanan sabu dikirimkan oleh U melalui kurir bernama Ipin (terdakwa 2), hingga kemudian Anto dan Ipin ditangkap oleh personel Ditresnarkoba Polda Kalsel.
BACA JUGA: Dedi Mulyadi Pastikan Tak Ada WNA Israel Tercatat Sebagai WNI
Keduanya lalu digelandang ke kantor Ditresnarkoba Polda Kalsel, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dalam dakwaannya, JPU menjerat kedua terdakwa dengan Pasal 114 Ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 sebagai dakwaan pertama, dan Pasal 112 Ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009.
Kedua terdakwa tidak menyatakan keberatan terhadap dakwaan JPU tersebut.







