Satpol PP Banjarbaru Datangi THM Hingga Tegur PKL

Selain itu, pihaknya juga menegaskan larangan bagi pemilik tempat hiburan malam untuk menjual minuman beralkohol.

“Larangan tersebut merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2006 tentang Larangan Minuman Beralkohol,” tegasnya.

Di titik terakhir, tim Satpol PP turut melakukan penyisiran di kawasan eks Lokalisasi Pembatuan. Hasilnya, petugas tidak menemukan adanya aktivitas yang melanggar perda.

Yanto menambahkan, kegiatan serupa akan terus digelar secara berkala untuk memastikan kondisi Banjarbaru tetap aman dan tertib.

“Tujuan kami bukan hanya menindak, tapi juga memberikan pembinaan agar masyarakat ikut menjaga ketertiban bersama,” pungkasnya. (wartabanjar.com/IKhsan)

Editor Restu