WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Pengadilan Agama Jakarta Selatan akhirnya membenarkan gugatan cerai penyanyi Raisa pada Hamish Daud, Kamis (23/10).
Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Abid MH membenarkan gugatan cerai yang dilayangkan pihak Raisa.
“Yang tadi namanya saudara sebut memang sudah ada [gugatannya],” kata Abid saat ditanya soal kepastian Raisa menggugat cerai Hamish Daud dikutip youtube Intens.
Baca Juga Orang Tua Siswa SDN Sungai Miai 7 Banjarmasin Keluhkan Kualitas Buah dan Sayur MBG
Sidang cerai pertama Raisa dan Hamish Daud dijadwalkan pada 3 November 2025.
“Ada, masuk daftarnya itu tanggal 22 kemarin ya, tanggal 22 bulan Oktober 2025,” kata Abid.
“Itu perkaranya sudah didaftar, ada di register kami ya. Kalau nama-nama itu yang Saudara… atau pihak-pihak yang sudah saya sebutkan,” lanjutnya.
“Kemudian sidangnya, sidang pertama nanti itu tanggal 3 November. Tanggal 3 November 2025.”
Diketahui Raisa Andriana menikah dengan aktor Hamish Daud pada 3 September 2017 di Hotel Ayana Midplaza, Jakarta.
Pernikahan Raisa dan Hamish viral di media sosial sebagai pernikahan selebriti yang paling memukau.
Raisa dan Hamish juga menggelar pernikahan di Bali, tempat tinggal Hamish Daud yang dihadiri oleh keluarga dekat.
Kemudian pada Februari 2019, mereka dikaruniai seorang anak berjenis kelamin perempuan diberi nama Zalina. (Wartabanjar.com/atoe)
Editor Restu
