WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Sertifikasi Tenaga Kerja Konstruksi Kualifikasi Ahli digelar Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalimantan Selatan di Aula Dinas PUPR Kalsel, Banjarbaru, Kamis (23/10/2025).
Dibuka secara resmi oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR Kalsel, M. Yasin Toyib, yang menegaskan pentingnya peningkatan kompetensi tenaga kerja konstruksi di tengah persaingan industri yang semakin ketat.
“Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, tenaga kerja konstruksi baik ahli maupun terampil wajib memiliki sertifikat kompetensi kerja,” kata Yasin dalam sambutannya.
Baca Juga Orang Tua Siswa SDN Sungai Miai 7 Banjarmasin Keluhkan Kualitas Buah dan Sayur MBG
Menurutnya, sertifikasi bukan hanya sebatas formalitas, tetapi merupakan bentuk pengakuan atas kemampuan kerja individu yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja sesuai standar yang telah ditetapkan.
“Kiprah saudara-saudara dalam pembangunan konstruksi di Banua sangat diperlukan. Untuk itu, kesiapan dalam menghadapi tantangan pembangunan harus dibarengi dengan peningkatan profesionalisme melalui sertifikasi ini,” ungkapnya.
Ia berharap seluruh peserta dapat menambah pengetahuan dan keterampilan dalam perencanaan maupun perancangan sektor jasa konstruksi. Hal ini diharapkan berdampak pada peningkatan kualitas hasil pembangunan infrastruktur di Kalimantan Selatan.
“Ikuti kegiatan sertifikasi ini dengan sungguh-sungguh. Mudah-mudahan pembekalan teknis ini menjadi bekal untuk menjadi tenaga ahli yang lebih profesional dan memiliki Sertifikat Keahlian (SKA) sesuai kompetensinya,” pesannya.

