Jawab Tudingan Menkeu Purbaya, Bupati Tabalong 'Tidak Ada Dana Mengendap'
Kemudian sesuai PMK Nomor 29/MK/PK/2025 tentang Penyaluran Kurang Bayar Dana Bagi Hasil (DBH), Kabupaten Tabalong mendapatkan penyaluran kurang bayar atas DBH Tahun 2023 sebesar Rp 299,5 miliar pada tanggal 15 Agustus 2025 lalu. Ditambah dana TDF (Treasury Deposit Facility) di Bank Indonesia sebesar Rp 170,3 miliar.
"Dana Kurang Bayar yang masuk RKUD tersebut belum dianggarkan dalam APBD 2025, sehingga belum bisa dibelanjakan pada Tahun 2025 ini juga," terang Husin.
Lebih jauh, Husin menjelaskan bahwasanya total kas yang ada di RKUD sebesar Rp 1,75 triliun, diperuntukan dan digunakan untuk membayar belanja operasi, belanja modal termasuk infrastruktur yang masih dalam proses pekerjaan, belanja hibah dan bantuan sosial, belanja bagi hasil ke Pemerintah Desa serta pembayaran utang kepada PT. Sarana Multi Infrastruktur (SMI) special mission vehicle di bawah Kementrian Keuangan RI.(wartabanjar.com/HRD).
Editor Restu