Sementara itu, JPU Kejari Batola menyatakan akan memberikan tanggapan (replik) pada sidang berikutnya.

Sebelumnya, Noor Ifansyah telah dituntut 6 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan, serta diperintahkan tetap ditahan.

JPU menilai terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. (Wartabanjar.com/Frans)

Editor: Yayu