Sampaikan Pledoi, Terdakwa Perkara Dugaan Korupsi di Batola ini Minta Vonis Bebas

WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN- Terdakwa kasus dugaan korupsi kredit macet di salah satu bank plat merah di Marabahan, Kabupaten Barito Kuala (Batola), Noor Ifansyah meminta bebas.

Hal ini disampaikan oleh terdakwa Noor Ifansyah melalui tim kuasa hukumnya, pada sidang yang dilaksanakan Kamis (16/10/2025) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.

Sidang pada saat itu dengan agenda utama pembacaan nota pembelaan atau pledoi, yang dibacakan oleh terdakwa maupun tim penasihat hukumnya.

“Intinya kami meminta dibebaskan dari segala dakwaan,” ujar Rustam Effendy, S.H., M.H., dari Kantor Hukum M. Nizar Tanjung, S.H., M.H., CIL.

Pertimbangan meminta bebas tersebut, lanjutnya, karena fakta persidangan dan barang bukti tidak menunjukkan adanya keterlibatan langsung Noor Ifansyah dalam perkara tersebut.

Dia menyebut tidak ada bukti aliran dana yang diterima terdakwa dari empat debitur bermasalah, yakni HS, F, KR dan HS.

BACA JUGA: Ngeri! Pohon Besar Tumbang di Jalan Pramuka Banjarmasin, Dua Pengendara Tertimpa dan Dilarikan ke RSUD Ulin

“Sampai akhir persidangan, tidak satu pun saksi yang menyatakan terdakwa menerima keuntungan pribadi dari kasus ini,” tegas Rustam, yang didampingi anggota tim kuasa hukum H. Abdul Hakim, SH., MH., M.I.Kom.

Selain itu, tim penasihat hukum juga menyoroti ketidakkonsistenan keterangan saksi-saksi, serta menilai kerugian yang ditimbulkan sejatinya telah dilindungi oleh asuransi kredit, meski realisasi pencairannya belum jelas.

Dalam kesempatan yang sama, M. Nizar Tanjung, selaku kuasa hukum senior, menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Batola bertindak gegabah dan tidak profesional dalam menangani perkara ini.

Baca Juga :   Tragedi Berdarah di Pulau Sewangi: Tak Hanya Bunuh Kakek, Pelaku Juga Lukai Anggota Keluarga Sendiri

Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

BERITA LAINNYA

TERBARU HARI INI

paling banyak dibaca