Dalam kesempatan yang sama, M. Nizar Tanjung, selaku kuasa hukum senior, menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Batola bertindak gegabah dan tidak profesional dalam menangani perkara ini.
Ia menuding jaksa tidak berpedoman pada SEMA No. 4 Tahun 2016 tentang kerugian negara.
“Terdakwa hanya dijadikan kambing hitam. Jaksa tidak cermat, bahkan melaksanakan tugas secara non-prosedural,” kritik Nizar.
Atas dasar itu, tim kuasa hukum memohon majelis hakim menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak), memulihkan nama baik Noor Ifansyah, serta membebaskannya dari tahanan.
Sementara itu, JPU Kejari Batola menyatakan akan memberikan tanggapan (replik) pada sidang berikutnya.
Sebelumnya, Noor Ifansyah telah dituntut 6 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan, serta diperintahkan tetap ditahan.
JPU menilai terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. (Wartabanjar.com/Frans)
Editor: Yayu







