Destructive Fishing Menggila di HST! 6 Kasus Sudah Inkracht, Tapi Pelaku Main Kucing-Kucingan dengan Petugas
Lebih lanjut, Nila mengungkapkan bahwa praktik destructive fishing di HST tidak hanya berupa penyetruman, tetapi juga menggunakan bom ikan, racun, dan bahan berbahaya lainnya.
“Di HST lengkap — ada bom, ada setrum, ada potas. Semuanya dilarang keras karena merusak habitat sungai,” tegasnya.
Namun, pembuktian kasus potas lebih sulit, karena bahan peledak buatan itu cepat larut dan terbawa arus air.
“Meski tahu pelakunya, kalau tidak tertangkap tangan, barang bukti langsung hilang terbawa arus,” tambahnya.
Sebagai langkah pencegahan, DKPP HST bersama Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Selatan telah menggencarkan berbagai upaya, mulai dari pemasangan papan larangan, sosialisasi bahaya illegal fishing, hingga penebaran benih ikan (restocking) di perairan yang rusak.
“Kami terus berupaya maksimal. Sosialisasi, papan larangan, restocking ikan, dan patroli rutin tetap dilakukan bersama tim provinsi,” tutup Nila.
Maraknya destructive fishing menjadi alarm keras bagi kelestarian alam HST. Tanpa kesadaran kolektif dan penegakan hukum yang tegas, bukan hanya ikan yang hilang — tapi juga masa depan ekosistem sungai dan mata pencaharian masyarakat pesisir HST.(wartabanjar.com/Adew)
editor: nur muhammad