Pelaku SEL mengakui bahwa sabu-sabu tersebut adalah miliknya yang diperolehnya dari seseorang yang dikenalnya berisial YUL, menurut laporan dikutip dari laman Polres Tabalong, Senin (13/10/2025).
BACA JUGA: Air Leding Mati 24 Jam! Cek Wilayah Terdampak Pipa Bocor di Jalan Gubernur Syarkawi
Pelaku SEL kemudian diamankan berikut beberapa barang bukti disita berupa 7 bungkus plastik klip berisi serbuk kristal warna bening diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,78 gram, 1 buah gawai berwarna Biru, 1 bekas kotak rokok dan 1 buah sekop yangbterbuat dari sedotan plastik.
Penelusuran berlanjut dengan membawa pelaku SEL untuk menunjukkan lokasi pelaku YUL (44).
YUL yang merupakan seorang residivis tak bisa mengelak lagi ketika petugas datang bersama pelaku SEL.
Saat diperiksa petugas menemukan 9 bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal warna bening diduga Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu serta barang bukti lain yang diakui adalah miliknya untuk diedarkan kembali.
Dengan demikian, total sabu siap edar yang disita polisi dari kedua pelaku adalah 16 bungkus.
Pelaku YUL diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum dan turut disita barang bukti berupa 9 bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal warna bening diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan berat bersih 36,68 gram, 1 lembar tisu, 1 buah gawai berwarna biru navy, 1 buah timbangan digital warna silver, 1 paket plastik klip, 1 buah sekop dan 1 buah kotak jam tangan warna hitam. (wartabanjar.com/berbagai sumber)
Editor: Yayu







