Berulah Lagi, Polisi Berhasil Amankan Sejumlah Barbuk Sabu dari Residivis Narkoba MS

WARTABANJAR.COM, TANJUNG- Kembali berulah, MS (41) diciduk lagi oleh polisi.

Residivis narkoba yang merupakan warga Tanjung Selatan, Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong ini harus mendekam lagi di rutan Polres Tabalong terkait dugaan tindak pidana peredaran gelap narkotika

MS diamankan oleh satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Narkoba, AKP Abdullah, S.H. pada Senin (6/10/2025) sore beserta barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip berisi serbuk kristal warna bening yang diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,8  gram,1 bungkusan plastik bekas wafer warna coklat dan 1 buah gawai warna Hijau Toska.

BACA JUGA: Air Leding Mati 24 Jam! Cek Wilayah Terdampak Pipa Bocor di Jalan Gubernur Syarkawi