Sebagaimana diketahui, Nadiem Makarim resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejagung sejak 4 September 2025 terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan 2019–2022 di Kemendikbudristek.
Kejagung menilai kebijakan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 yang mewajibkan sistem operasi Chrome OS telah memonopoli pasar dan merugikan keuangan negara hingga Rp 1,98 triliun.
Atas perbuatannya, Nadiem dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Saat ini, ia ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.(Wartabanjar.com/Berbagai Sumber)
editor: nur muhammad







