Hakim Tegaskan Penahanan Nadiem Makarim Sah Secara Hukum! Usai Praperadilan Ditolak

“Sekalipun tersangka kooperatif dan telah dicegah ke luar negeri, kekhawatiran menghilangkan barang bukti tetap bisa terjadi. Maka penahanan sah menurut hukum,” ungkap Darpawan.

Selain itu, hakim juga menolak seluruh dalil dalam permohonan praperadilan yang diajukan tim kuasa hukum Nadiem. Putusan final menyatakan penetapan tersangka dan penahanan Nadiem Makarim sah menurut hukum.

Dalam permohonannya, tim hukum Nadiem berpendapat bahwa penetapan tersangka cacat prosedur karena dilakukan tanpa pemeriksaan terlebih dahulu terhadap klien mereka sebagai calon tersangka.

Mereka juga menyoroti bahwa Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dan Surat Penetapan Tersangka diterbitkan pada hari yang sama dengan pelaksanaan penahanan, yakni 4 September 2025.

Selain itu, pihak Nadiem menuding Kejagung belum mengantongi hasil audit resmi dari BPKP terkait dugaan kerugian negara sebelum menetapkan status tersangka.

“Kami menilai penetapan ini terburu-buru, sewenang-wenang, dan tidak sesuai hukum acara pidana,” ujar salah satu kuasa hukum Nadiem dalam sidang sebelumnya.

Tim hukum juga menegaskan bahwa Nadiem tidak menerima keuntungan pribadi dari proyek pengadaan laptop Chromebook tersebut. Mereka sempat memohon agar penahanan Nadiem diganti dengan penahanan kota atau rumah apabila proses hukum berlanjut.

Sebagaimana diketahui, Nadiem Makarim resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejagung sejak 4 September 2025 terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan 2019–2022 di Kemendikbudristek.

Kejagung menilai kebijakan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 yang mewajibkan sistem operasi Chrome OS telah memonopoli pasar dan merugikan keuangan negara hingga Rp 1,98 triliun.

Atas perbuatannya, Nadiem dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Saat ini, ia ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.(Wartabanjar.com/Berbagai Sumber)

editor: nur muhammad