Hakim Tegaskan Penahanan Nadiem Makarim Sah Secara Hukum! Usai Praperadilan Ditolak

Korupsi Dinilai Sebagai Kejahatan Serius

Hakim Darpawan menegaskan bahwa korupsi adalah tindak pidana yang sangat serius, sehingga alasan penahanan terhadap Nadiem masih relevan dan dapat diterima, meskipun ia telah dicegah bepergian ke luar negeri.

“Sekalipun tersangka kooperatif dan telah dicegah ke luar negeri, kekhawatiran menghilangkan barang bukti tetap bisa terjadi. Maka penahanan sah menurut hukum,” ungkap Darpawan.

Selain itu, hakim juga menolak seluruh dalil dalam permohonan praperadilan yang diajukan tim kuasa hukum Nadiem. Putusan final menyatakan penetapan tersangka dan penahanan Nadiem Makarim sah menurut hukum.

Dalam permohonannya, tim hukum Nadiem berpendapat bahwa penetapan tersangka cacat prosedur karena dilakukan tanpa pemeriksaan terlebih dahulu terhadap klien mereka sebagai calon tersangka.

Mereka juga menyoroti bahwa Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dan Surat Penetapan Tersangka diterbitkan pada hari yang sama dengan pelaksanaan penahanan, yakni 4 September 2025.

Selain itu, pihak Nadiem menuding Kejagung belum mengantongi hasil audit resmi dari BPKP terkait dugaan kerugian negara sebelum menetapkan status tersangka.

“Kami menilai penetapan ini terburu-buru, sewenang-wenang, dan tidak sesuai hukum acara pidana,” ujar salah satu kuasa hukum Nadiem dalam sidang sebelumnya.

Tim hukum juga menegaskan bahwa Nadiem tidak menerima keuntungan pribadi dari proyek pengadaan laptop Chromebook tersebut. Mereka sempat memohon agar penahanan Nadiem diganti dengan penahanan kota atau rumah apabila proses hukum berlanjut.