Takut Tilang Elektronik Salah Sasaran, Pengendara Tutupi Pelat Nomor! Polisi: “Itu Tetap Pelanggaran!”
WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Fenomena unik tapi bikin geleng kepala terjadi di Jakarta Pusat. Sejumlah pengendara motor kedapatan menutupi sebagian pelat nomor kendaraan mereka dengan lakban hitam. Alasannya bukan untuk kabur dari razia polisi, melainkan karena takut “kena tilang ETLE nyasar”! 😅
Salah satu pengendara, Rahman (41), mengaku menutup angka pertama di pelat belakang motornya hanya untuk menghindari surat tilang elektronik yang sering salah sasaran.
“Bukan niat nakal, cuma takut aja kalau tiba-tiba ada surat tilang datang. Saya tutup sebagian aja, nanti malam dibuka lagi,” ujar Rahman saat ditemui di kawasan Cikini, Jumat (10/10/2025).
Rahman bercerita, seorang rekannya yang bekerja sebagai pengemudi ojek daring pernah mendapat surat tilang padahal tidak melanggar. Pengalaman itu membuatnya lebih waspada setiap melintas di area kamera ETLE.
“Teman saya cuma berhenti sebentar, tapi di sistem terbaca melanggar marka. Jadi daripada ribet ngurus surat tilang, saya pilih jaga-jaga aja,” katanya.
Namun, tindakan itu tetap dianggap melanggar hukum. Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, menegaskan bahwa menutupi pelat nomor kendaraan dengan lakban, kertas, atau benda lain termasuk pelanggaran lalu lintas.
“Kalau ditemukan pelat yang ditutupi, anggota akan memberikan edukasi dan peringatan. Tapi kalau pelat belakang tidak dipasang sama sekali, akan ditindak lewat ETLE, baik mobile maupun statis,” jelas Ojo.
Ia menegaskan pelat nomor kendaraan adalah identitas resmi yang tidak boleh diubah, dipalsukan, atau ditutupi sebagian.
“Pelat nomor adalah alat identifikasi kendaraan. Kalau ditutup sebagian, itu bisa menghambat sistem ETLE dan termasuk pelanggaran,” tegasnya.
Aturan Tegas di UU Lalu Lintas
Kewajiban memasang pelat nomor kendaraan diatur dalam Pasal 68 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Setiap kendaraan bermotor wajib memiliki pelat yang mencantumkan kode wilayah, nomor registrasi, dan masa berlaku.
Bagi pengendara yang menutupi atau tidak memasang pelat sesuai ketentuan, Pasal 280 UU LLAJ menetapkan ancaman pidana kurungan maksimal dua bulan atau denda hingga Rp500.000.