Pemkab HST Ajukan Perubahan Perda Perlindungan Lahan Pertanian

“Dengan adanya perda ini, diharapkan ada kepastian hukum terhadap penetapan lahan pertanian pangan, sinkronisasi tata ruang, serta perlindungan lahan sebagai sumber daya strategis untuk ketahanan pangan daerah maupun nasional,” kata Wabup Gusti Rosyadi.

Wabup Gusti Rosyadi juga menekankan pentingnya peningkatan kesejahteraan petani melalui berbagai insentif.

“Mulai dari keringanan pajak bumi dan bangunan, pengembangan infrastruktur pertanian, riset benih unggul, hingga kemudahan penerbitan sertifikat tanah pertanian pangan,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD HST, H. Pahrijani, yang memimpin rapat paripurna menyampaikan apresiasi atas penyampaian raperda tersebut.

Rapat paripurna berlangsung lancar dan ditutup dengan doa bersama agar setiap kebijakan yang diambil membawa manfaat bagi masyarakat HST. (wartabanjar.com/Adew)

Editor: Yayu