WARTABANJAR.COM, BARABAI– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Hulu Sungai Tengah (HST) mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Tanaman Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Raperda tersebut disampaikan Wakil Bupati HST, Gusti Rosyadi Elmi, mewakili Bupati HST, Samsul Rizal, dalam Rapat Paripurna DPRD HST yang digelar Aula Gedung DPRD HST, Kamis (2/10/2025).
Dalam sambutannya, Bupati HST melalui Wabup Gusti Rosyadi menyampaikan bahwa perubahan perda dilakukan untuk menyesuaikan luasan lahan LP2B dan Lahan Cadangan Pertanian Tanaman Pangan Berkelanjutan (LCP2B) dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kalimantan Selatan 2023–2042, kondisi riil lahan pertanian di HST, serta peraturan perundang-undangan terbaru.
“Berdasarkan hasil penetapan terbaru, luas LP2B ditetapkan sekitar 23.973,75 hektare dan LCP2B seluas 10.384,73 hektare, sehingga total keseluruhan mencapai 34.358,49 hektare,” jelasnya.
Pemkab berharap DPRD dapat memberikan dukungan dan persetujuan sehingga Raperda ini dapat segera ditetapkan menjadi peraturan daerah.
BACA JUGA: VIDEO – Israel Serbu Kapal Bantuan Kemanusiaan Global Sumud Flotilla di Perairan Internasional







