WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Kasus kecelakaan maut di Jalan A. Yani Kilometer 28 tepat di depan Bandara Syamsudin Noor kini memasuki babak baru. Pengemudi mobil Gran Max minibus berinisial MA (33) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Banjarbaru setelah dilakukan gelar perkara pada 1 Oktober 2025.
Kasi Humas Polres Banjarbaru, Ipda Kardi Gunardi, menjelaskan bahwa kecelakaan disebabkan kelalaian pengemudi yang mengantuk dan kelelahan sehingga mobil kehilangan kendali dan menabrak kendaraan di depannya.
“Tidak ditemukan indikasi pengaruh minuman keras dalam insiden ini,” jelas Ipda Kardi saat dikonfirmasi, Kamis (2/10/2025).
Kronologi Kecelakaan
MA yang mengendarai Grand Max melaju dengan kecepatan tinggi di jalur lurus yang bebas hambatan. Kondisi itu membuat kecelakaan sulit dihindari.
Mobil tersebut menabrak sepeda motor yang ditumpangi P, ZN, MU, dan PCS. Tragisnya, ZN yang masih berusia 11 tahun meninggal dunia akibat benturan keras dalam kecelakaan itu.







