Warga Sungai Tabuk Diringkus Polres Batola, Jaringan Pengedar Narkoba

Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Batola pun melakukan pengembangan, dan mengarah ke MS, hingga kemudian petugas mendatangi rumah MS di Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar.

“Dari hasil penggeledahan di rumah MS ini, petugas menemukan 32 paket serbuk kristal diduga sabu dengan berat bersih 58,44 gram dan juga 23 butir pil diduga ekstasi,” ujarnya.

Sementara itu Kasatres Narkoba Polres Batola, Iptu Joko S SH yang memimpin penangkapan mengatakan pengungkapan perkara ini diawali adanya informasi masyarakat.

Kemudian langsung direspon dengan cepat hingga akhirnya berhasil mengamankan pada pelaku tersebut. Pelaku dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Polres Batola untuk proses lebih lanjut.

“Pelaku akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.(Wartabanjar.com/Frans)

Editor Restu