Terpidana Mati 'Tangan Kanan' Fredy Pratama Kembali Dituntut Hukuman Mati di PN Banjarmasin
Ukuran Huruf:
Atas perbuatannya, KIF pun dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika sebagai dakwaan pertama, dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika sebagai dakwaan keduanya.
Peran KIF sebagai kaki tangan Fredy Pratama sendiri mencuat sejak beberapa waktu lalu, terlebih sampai melibatkan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, AKP Andri Gustami.
Selain menjalani proses hukuman, sang Kasat Narkoba yang berhubungan langsung dengan KIF untuk meloloskan narkoba dari Fredy Pratama ini pun dipecat dari institusi kepolisian. (Wartabanjar.com/Frans)
Editor: Yayu