WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN- Meskipun berstatus sebagai terpidana hukuman mati, namun pria bernama Muhammad Rivaldo Miliandri Gozal Silondae alias Aldo alias KIF ini kembali mendapat tuntutan hukuman mati.
Pasalnya KIF kembali dituntut dengan hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, hari ini Senin (29/9/2025).
Sidang yang dilaksanakan di Ruang Sari Inklusi tersebut beragenda utama mendengarkan pembacaan tuntutan oleh JPU.
Dan pada tuntutannya, JPU meminta Majelis Hakim agar menyatakan terdakwa KIF terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika sebagaimana dakwaan pertama JPU.
“Menuntut Majelis Hakim menjatuhkan pidana hukuman mati,” ujar JPU, Prathomo.
Atas tuntutan dari JPU tersebut, penasihat hukum KIF yakni Ernawati pun menyatakan akan mengajukkan nota pembelaannya secara tertulis.
Oleh Majelis Hakim yang saat itu diketuai oleh Cahyono Riza Adrianto, sidang pun ditunda dan akan digelar pada Rabu depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan.
Terdakwa KIF sendiri merupakan kaki tangan bahkan juga disebut-sebut sebagai tangan kanan terduga gembong narkoba jaringan internasional Fredy Pratama alias Miming, yang saat ini masih buron.
Terlebih KIF memiliki peran sangat penting dalam jaringan ini, yakni menjadi operator dalam hal memasok sabu ke sejumlah wilayah di Tanah Air.
KIF ini beberapa waktu lalu sudah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman mati di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Lampung lalu ditahan di Lapas Lampung karena kasus narkoba pada 2024.

