KABAR GEMBIRA! Bea Balik Nama Kendaraan Bekas Resmi Rp 0, Pembeli Mobil & Motor Untung Besar
Ukuran Huruf:
Dengan aturan baru ini, pembeli kendaraan bekas tidak perlu lagi terbebani BBNKB, sehingga proses balik nama jadi lebih hemat dan legalitas kendaraan tetap aman.(Wartabanjar.com/berbagai sumber)
editor: nur muhammad