“Luka fatal berada di kepala, sedangkan tangan korban juga mengalami cedera. Namun luka yang paling parah di kepala, kepala bagian belakang korban pecah,” ungkap Kapolres AKBP Jupri.
Dalam kesempatan itu, polisi juga memaparkan kronologi peristiwa hingga penangkapan tersangka Hidayat Aminullah (36), warga Desa Murung A, Kecamatan Batu Benawa.
Dari hasil penyelidikan, tersangka diketahui sempat mengonsumsi minuman keras satu hari sebelum kejadian penganiayaan yang menewaskan bayi tersebut.
Meski hasil tes urine menunjukkan negatif narkoba, penyidik masih menunggu hasil uji laboratorium darah dan rambut yang dikirim ke Jakarta, serta menjadwalkan pemeriksaan kejiwaan terhadap pelaku.
Tersangka Hidayat Aminullah (36) dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena korbannya adalah bayi yang baru berusia delapan hari. Sementara itu, motif tersangka masih ditelusuri lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku panik ketika korban menangis. (wartabanjar.com/Adew)
Editor Restu







