Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan melaporkan hal tersebut kepada polisi.
Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Tabalong untu menjalani proses hukum dan turut disita barang bukti berupa 1 lembar kartu keluarga, 1 lembar KTP atas nama pelaku AK, 1 lembar permohonan visum Et Repertum, 1 lembar baju kaos berwarna hitam dan 1 lembar celana pendek warna hijau.(wartabanjar.com/humas)
Editor Restu







