TRAGEDI Bayi Satu Minggu Dibanting hingga Tewas, Polres HST Amankan Selimut Penuh Bercak Darah

Serta sebuah sepeda Polygon warna putih-oranye.

Atas kejadian ini, pelaku diduga kuat melanggar Pasal 80 ayat (3) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana berat.

Kapolres HST menyampaikan belasungkawa mendalam kepada keluarga korban. “Kami turut berduka cita yang sedalam-dalamnya. Proses hukum akan berjalan tegas dan transparan. Percayakan penanganannya kepada Polres HST,” tegasnya.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres HST untuk pemeriksaan intensif. Polisi juga mendalami motif di balik aksi keji tersebut.(wartabanjar.com/Adew)

editor: nur muhammad