Korban yang saat itu merasa terluka pun memberitahukan temannya, dan temannya pun membawa korban ke rumah sakit, dengan cara memberhentikan mobil yang melintas untuk meminta dibawa ke rumah sakit.
“Namun belum sempat mendapatkan pertolongan, korban telah dinyatakan meninggal dunia oleh pihak medis,” kata Indra.
Selanjutnya, unit opsnal Polsek Banjarmasin Barat bersama Unit Jatanras Polresta Banjarmasin, dan Unit Resmob Polda Kalsel pun melakukan penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku.
“Setelah melakukan pendekatan kepada pihak keluarga, pelaku akhirnya mau menyerahkan diri, dan berhasil diamankan di kawasan Jalan A Yani Km 3,5, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Banjarmasin Timur, Minggu (21/9) dini hari,” ungkap Indra.
Kemudian, pelaku bersama barang bukti pun diamankan ke Mapolsek Banjarmasin Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan. (Wartabanjarcom/Iqnatius)
Editor Restu







