WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Pengadilan Arbitrase Olahraga (CAS) memutuskan Dani Alves harus membayar ganti rugi Rp36 miliar kepada mantan klubnya, Pumas UNAM. Keputusan ini terkait pemutusan kontrak setelah kasus pemerkosaan yang menjerat sang pemain di Barcelona, Desember 2022.
Pumas awalnya menuntut 5 juta Dolar AS plus 1 juta Dolar hak citra, namun FIFA hanya mengabulkan 159.677 Dolar. Sengketa berlanjut ke CAS yang akhirnya menaikkan kompensasi menjadi 2,2 juta Dolar dengan bunga tambahan.
“Keputusan CAS menegaskan klausul pemutusan kontrak harus proporsional, namun tetap memberi hak ganti rugi signifikan,” bunyi putusan final yang dirilis pekan ini. Karier Alves langsung tamat sejak ia dipenjara awal 2023 meski kini sudah bebas.







