WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Buat kamu yang sudah merencanakan liburan di bulan Oktober 2025, siap-siap kecewa. Berdasarkan SKB 3 Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025, dipastikan tidak ada tanggal merah maupun cuti bersama di bulan Oktober.
Artinya, seluruh aktivitas kantor, sekolah, hingga instansi pemerintahan akan berjalan normal tanpa jeda libur resmi sepanjang Oktober.
Dua Tanggal Merah Tersisa di 2025
Meski begitu, tahun ini masih menyisakan dua tanggal merah terakhir, yakni libur Natal dan cuti bersama di bulan Desember. Berikut jadwalnya:
Kamis, 25 Desember 2025 → Libur Nasional Hari Raya Natal
Jumat, 26 Desember 2025 → Cuti Bersama Natal
Itu artinya, masyarakat masih punya kesempatan menikmati long weekend akhir tahun untuk berlibur atau berkumpul bersama keluarga.
Aturan Cuti Bersama: PNS vs Karyawan Swasta
Perlu dicatat, aturan cuti bersama berbeda untuk Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS) dan karyawan swasta:
- Karyawan swasta → Jika ikut libur pada cuti bersama, maka jatah cuti tahunan akan terpotong. Namun bila tetap masuk kerja, cuti tahunan tetap utuh dan upah dibayarkan normal. (Mengacu pada Surat Edaran Menaker Nomor M/6/HK.04/XII/2024).
- ASN/PNS → Cuti bersama tidak memotong jatah cuti tahunan. Hal ini ditegaskan dalam Keputusan Presiden RI Nomor 2 Tahun 2025. Bahkan, bila ASN karena jabatan tertentu tidak bisa menikmati cuti bersama, maka jatah cuti tahunannya akan ditambah sesuai jumlah cuti bersama yang terlewat.
Jadi, jangan salah jadwal ya, sob! Oktober 2025 memang tanpa tanggal merah, tapi liburan panjang Natal di akhir tahun siap menjadi momen penutup 2025 yang meriah.(Wartabanjar.com/berbagai sumber)
editor: nur muhammad

