Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi di BRI Unit Senakin Kotabaru, Saksi Ungkap Terjadi Ketekoran Kas Hingga Rp 1,6 M
Ukuran Huruf:
Kemudian Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP (dakwaan subsidaer). (Wartabanjar.com/Frans)
Editor: Yayu