Terdakwa Faisal Mukti selaku mantan Kepala Unit, melakukan puluhan transaksi fiktif dan dibantu oleh Ahmad Maulana yang merupakan teller di bank tersebut.

Kronologi Transaksi Fiktif

Adapun transaksi fiktif dilakukan dengan cara terdakwa Faisal Mukti menyuruh Ahmad Maulana untuk memasukkan transaksi setoran ke rekening pribadinya.

Nominalnya pun bervariasi, dilakukan pada tahun 2023 atau tepatnya saat terdakwa Faisal Mukti masih menjabat sebagai Kepala Unit di Senakin.

Meskipun meminta Ahmad Maulana membuatkan transaksi setor tunai, namun ternyata terdakwa Faisal Mukti tidak ada menyerahkan uang secara fisik.

Ahmad Maulana pun selalu memproses permintaan pembuatan transaksi setor tunai fiktif ini. Hingga akhirnya nominal uang di rekening milik terdakwa Faisal Mukti menjadi bertambah, namun faktanya uang yang disetorkannya tidak ada alias fiktif.

Transaksi fiktif ini dilakukan oleh terdakwa bersama dengan saksi Ahmad Maulana selama 38 kali dengan nominal bervariasi dengan total sebesar Rp 2,5 M.

Kemudian untuk memuluskan kejahatan yang dilakukannya, terdakwa Faisal Mukti pun memberikan user id yang seharusnya diketahui olehnya saja kepada Ahmad Maulana.

Hal ini pun kemudian menimbulkan tindak pidana lainnya dan dilakukan oleh terdakwa Ahmad Maulana, yakni memanfaatkan akses yang dibocorkan oleh terdakwa Faisal Mukti untuk mengambil uang dari rekening nasabah.

Ahmad Maulana diketahui setidaknya ada sebanyak 8 kali melakukan transaksi terlarang tersebut, dengan nominal sebesar Rp 319 juta.

Kedua terdakwa dalam perkara ini sama-sama ada melakukan pengembalian uang.

Untuk terdakwa Faisal Mukti sudah mengembalikan uang sebesar Rp 970 juta dan terdakwa Ahmad Maulana mengembalikan sebesar Rp 172.300.000.

Karena perbuatannya ini, kedua terdakwa ini didakwakan dengan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang- undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP (dakwaan Primair).