WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Ketekoran kas akibat adanya manipulasi maupun fraud, terjadi di Unit PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) (Persero) Tbk. Cabang Batulicin Unit Senakin.
Hal ini pun terungkap dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pada Bank BRI Unit Senakin Kotabaru di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Kamis (18/9/2025).
Dua terdakwa dalam perkara ini, yakni Faisal Mukti selaku mantan Kepala Unit BRI Senakin dan Ahmad Maulana selaku mantan teller-nya kembali dihadirkan dalam ruang sidang.
Sidang digelar dengan agenda utama yakni pembuktian, dimana Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Kotabaru menghadirkan sebanyak empat orang saksi dari internal BRI khususnya Unit Senakin.
Empat orang saksi tersebut yakni Edy Harianto selaku Kepala Unit yang menggantikan Faisal Mukti, kemudian Muhammad Rizki, Reka Rizalni dan Aldi.
Keempat saksi ini pun diperiksa secara bersama-sama, dan awalnya menceritakan tentang alur atau proses penyetoran uang hingga pemindahan rekening milik nasabah.
Saksi Rizki pun sempat menyampaikan sempat mengetahui bahwa di Unit BRI Senakin telah terjadi ketekoran kas dengan nominal sekitar Rp 1,6 Miliar.
Hal senada juga dibeberkan oleh saksi Reka, yang mengaku mengetahui adanya ketekoran kas sebesar Rp 1,6 M berdasarkan sebuah Berita Acara.
“Berdasarkan berita acara, ada ketekoran kas sekitar Rp 1,6 Miliar dan dikarenakan adanya setor tunai fiktif atau fraud,” ujar saksi Reka.
Para saksi pun sepakat menerangkan bahwa setor tunai harusnya ada uang fisiknya, kemudian juga pada jumlah tertentu saat dimasukkan ke sistem harus mendapat persetujuan dari Kepala Unit.

