DPRD HST Tegas Dukung Perda Masyarakat Adat, Dinas PMD Akui Dokumen Belum Lengkap

“Masih kesulitan mengumpulkan komponen persyaratan yang harus dipenuhi, seperti dokumen sejarah masyarakat adat, wilayah adat, hukum adat, harta kekayaan adat, hingga kelembagaan masyarakat adat,” jelasnya.

Edy menyebutkan, hingga kini baru masyarakat adat di Kecamatan Hantakan yang menyerahkan dokumen awal.

“Untuk Batang Alai Timur dan Batang Alai Selatan belum ada dokumen yang masuk. Kami berharap ada dukungan masyarakat adat untuk segera menyusunnya, karena dokumen ini penting sebagai dasar verifikasi dan validasi sebelum ditetapkan,” pungkasnya.

Aspirasi ini turut disampaikan ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kalsel, ketua AMAN HST, kepala adat Batang Alai Selatan (BAS), Kepala adat Batang Alai Timur (BAT), kepala adat Hantakan, dan tokoh adat Dayak meratus lainnya. (wartabanjar.com/Adew)

Editor: Yayu