WARTABANJAR.COM, BARABAI- Pengadilan Negeri Barabai memvonis penjara 7,5 tahun kepada pelaku pembunuhan santri di HST, MN (15), Jumat (19/9/2025).
Saat sidang, majelis hakim menetapkan barang bukti kasus ini dirampas untuk dimusnahkan.
Barang bukti tersebut berupa:
- Satu lembar sarung warna merah muda bercorak bunga
- Satu lembar celana pendek warna hitam yang masih ada noda darahnya
- Satu buah bantal warna biru
- Satu lembar kain sarung warna hitam
- Satu buah kasur busa warna merah muda
- Satu lembar baju lengan panjang warna hitam
- Satu lembar celana panjang warna hitam
- Satu lembar kain slayer warna coklat dengan corak batik







