Sejumlah Barang Bukti Kasus Pembunuhan Santri di HST Dirampas untuk Dirusak oleh PN Barabai, ini Tujuannya

WARTABANJAR.COM, BARABAI- Pengadilan Negeri Barabai memvonis penjara 7,5 tahun kepada pelaku pembunuhan santri di HST, MN (15), Jumat (19/9/2025).

Saat sidang, majelis hakim menetapkan barang bukti kasus ini dirampas untuk dimusnahkan.

Barang bukti tersebut berupa:

  1. Satu lembar sarung warna merah muda bercorak bunga
  2. Satu lembar celana pendek warna hitam yang masih ada noda darahnya
  3. Satu buah bantal warna biru
  4. Satu lembar kain sarung warna hitam
  5. Satu buah kasur busa warna merah muda
  6. Satu lembar baju lengan panjang warna hitam
  7. Satu lembar celana panjang warna hitam
  8. Satu lembar kain slayer warna coklat dengan corak batik