WARTABANJAR.COM, BARABAI – DPRD Hulu Sungai Tengah (HST) bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) menanggapi aspirasi masyarakat adat Dayak Meratus terkait usulan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA) yang sudah 13 tahun belum ditindaklanjuti.

Ketua Komisi I DPRD HST, Yajid Fahmi, menegaskan bahwa pihaknya siap menampung dan membahas usulan tersebut bersama pemerintah daerah.

“Kami sebagai lembaga siap menampung aspirasi dan membicarakan itu dengan DPRD. Alhamdulillah, hari ini jelas permintaannya bahwa kawan-kawan masyarakat adat meminta segera ada Perda untuk menaungi wilayah adatnya,” ujarnya, di ruang rapat Kamis (18/92025).

Menurutnya, proses menuju Perda tetap harus melalui sejumlah tahapan, mulai dari penyusunan rancangan, kajian akademis, hingga pembahasan di tingkat legislatif bersama pemerintah daerah.

“Ketika Raperda disampaikan ke DPRD, tinggal kita bahas bersama. Prinsipnya, DPRD sangat mendukung dan memfasilitasi aspirasi masyarakat adat. Mudah-mudahan ini bisa menjadi kesepakatan bersama bahwa sudah saatnya Perda ini dilaksanakan di kabupaten,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) HST, Edy Rahmawan, mengungkapkan pihaknya masih menghadapi kendala dalam pemenuhan persyaratan administrasi yang diwajibkan sesuai Permendagri 52.

“Masih kesulitan mengumpulkan komponen persyaratan yang harus dipenuhi, seperti dokumen sejarah masyarakat adat, wilayah adat, hukum adat, harta kekayaan adat, hingga kelembagaan masyarakat adat,” jelasnya.

Edy menyebutkan, hingga kini baru masyarakat adat di Kecamatan Hantakan yang menyerahkan dokumen awal.

“Untuk Batang Alai Timur dan Batang Alai Selatan belum ada dokumen yang masuk. Kami berharap ada dukungan masyarakat adat untuk segera menyusunnya, karena dokumen ini penting sebagai dasar verifikasi dan validasi sebelum ditetapkan,” pungkasnya.

Aspirasi ini turut disampaikan ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kalsel, ketua AMAN HST, kepala adat Batang Alai Selatan (BAS), Kepala adat Batang Alai Timur (BAT), kepala adat Hantakan, dan tokoh adat Dayak meratus lainnya. (wartabanjar.com/Adew)

Editor: Yayu