WARTABANJAR.COM, BARABAI- Pengadilan Negeri Barabai memvonis penjara 7,5 tahun kepada pelaku pembunuhan santri di HST, MN (15), Jumat (19/9/2025).

Saat sidang, majelis hakim menetapkan barang bukti kasus ini dirampas untuk dimusnahkan.

Barang bukti tersebut berupa:

  1. Satu lembar sarung warna merah muda bercorak bunga
  2. Satu lembar celana pendek warna hitam yang masih ada noda darahnya
  3. Satu buah bantal warna biru
  4. Satu lembar kain sarung warna hitam
  5. Satu buah kasur busa warna merah muda
  6. Satu lembar baju lengan panjang warna hitam
  7. Satu lembar celana panjang warna hitam
  8. Satu lembar kain slayer warna coklat dengan corak batik

Tidak hanya itu, sejumlah barang bukti lainnya juga disita, untuk dirampas sehingga tidak dapat dipergunakan lagi, yakni satu bilah senjata tajam jenis parang bilah berbahan besi sepanjang 27 sentimeter, lebar besi 4 sentimeter dan panjang hulunya 16 sentimeter.

Selain itu, satu buah sepeda motor merek Honda Vario warna merah muda dan hitam dikembalikan kepada pelaku.

Sementara itu pelaku akan menjalani pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan atau 7,5 tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas 1 Martapura, Kabupaten Banjar. (Wartabanjar.com/adew)

Editor: Yayu