WARTABANJAR.COM, BARABAI – DPRD Hulu Sungai Tengah (HST) bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) menanggapi aspirasi masyarakat adat Dayak Meratus terkait usulan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA) yang sudah 13 tahun belum ditindaklanjuti.
Ketua Komisi I DPRD HST, Yajid Fahmi, menegaskan bahwa pihaknya siap menampung dan membahas usulan tersebut bersama pemerintah daerah.
“Kami sebagai lembaga siap menampung aspirasi dan membicarakan itu dengan DPRD. Alhamdulillah, hari ini jelas permintaannya bahwa kawan-kawan masyarakat adat meminta segera ada Perda untuk menaungi wilayah adatnya,” ujarnya, di ruang rapat Kamis (18/92025).
Menurutnya, proses menuju Perda tetap harus melalui sejumlah tahapan, mulai dari penyusunan rancangan, kajian akademis, hingga pembahasan di tingkat legislatif bersama pemerintah daerah.
“Ketika Raperda disampaikan ke DPRD, tinggal kita bahas bersama. Prinsipnya, DPRD sangat mendukung dan memfasilitasi aspirasi masyarakat adat. Mudah-mudahan ini bisa menjadi kesepakatan bersama bahwa sudah saatnya Perda ini dilaksanakan di kabupaten,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) HST, Edy Rahmawan, mengungkapkan pihaknya masih menghadapi kendala dalam pemenuhan persyaratan administrasi yang diwajibkan sesuai Permendagri 52.







