WARTABANJAR.COM, BARABAI – Satuan Reserse Narkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST) kembali mengungkap kasus tindak pidana narkotika.
Seorang pria berinisial AN (33), warga Desa Taras Padang, Kecamatan Labuan Amas Selatan, diamankan saat diduga hendak melakukan transaksi narkoba di wilayah Barabai.
Penangkapan terjadi pada Rabu (17/9/2025) sekitar pukul 00.30 WITA, tepatnya di pinggir jalan Desa Mandingin RT 07 RW 02, Kecamatan Barabai, Kabupaten HST.
Kapolres HST, AKBP Jupri JHP Tampubolon, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya transaksi narkotika jenis sabu di lokasi tersebut. “Menindaklanjuti laporan itu, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan satu orang laki-laki bernama AN, saat diamankan sedang di pinggir jalan” ujarnya, Kamis (18/9/2025).
Saat dilakukan penggeledahan badan dan pakaian, petugas menemukan barang bukti berupa:
• 2 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 7,60 gram dan berat bersih 7,22 gram,
• 1 lembar tisu warna putih,
• 1 kotak warna ungu bertuliskan KUKUBIMA,
• 1 handphone merek VIVO warna abu-abu,
• 1 unit sepeda motor Scoopy warna putih dengan nomor polisi DA 5138 EX.







