“Selanjutnya, terduga pelaku dan seluruh barang bukti diamankan di Polres HST untuk proses hukum lebih lanjut,” tambah Kapolres.
AN akan diproses sesuai Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres HST mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkotika demi mewujudkan lingkungan yang bersih dari peredaran gelap narkoba. (wartabanjar.com/Adew)
Editor Restu







