KPU RI Batalkan Aturan Kontroversi Data Capres

WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Setelah membuat publik geram dengan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden yang tak bisa diakses publik, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan untuk membatalkan.

Sebelumnya KPU RI mengumumkan aturan data calon presiden dan calon wakil presiden tanpa persetujuan.

Dijelaskan Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin, pihaknya telah menerima berbagai masukan dari sejumlah pihak pascaterbitnya Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025.

“Akhirnya kami secara kelembagaan memutuskan untuk membatalkan keputusan KPU nomor 731 tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan KPU,” kata Afifuddin, melalui keterangan resmi, Selasa (16/9/2025).

KPU, jelasnya akan memperlakukan informasi dan data tersebut sesuai dengan regulasi yang sudah ada.

Meski demikian, KPU juga akan akan terus berkoordinasi dengan sejumlah pihak terkait jika ada hal-hal yang perlu dilakukan soal seluruh data dan informasi yang ada di KPU, termasuk dokumen-dokumen yang ada di KPU.

Setelah itu, KPU juga telah menggelar rapat untuk menyikapi perkembangan tersebut, termasuk menerima masukan. Tak hanya itu, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Komisi Informasi Publik (KIP).

“Tentu Ini tidak hanya berkaitan dengan Pilpres, berkait juga dengan data-data lain yang para pihak juga bisa mengakses sesuai dengan kebutuhan dan juga ketentuan perundangan yang berlaku,” ujar Afifuddin.

Baca Juga :   Sore ini Sejumlah Wilayah Berawan Tebal, Waspada Hujan Petir di Seluruh Kalsel Malam ini

Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

BERITA LAINNYA

TERBARU HARI INI

paling banyak dibaca