Mie Gacoan Banjarmasin Dapat Teguran Kedua, Diminta Lengkapi SLF dan PBG

WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Restoran Mie Gacoan di Kota Banjarmasin kembali mendapat teguran dari Pemerintah Kota Banjarmasin terkait perizinan bangunan.

Saat ini, pihak manajemen restoran tersebut tengah memproses kelengkapan dokumen sesuai aturan yang berlaku.

Kepala Dinas PUPR Banjarmasin, Suri Sudarmadiyah, mengungkapkan bahwa meski secara peruntukan ruang restoran tersebut diperbolehkan, bangunan yang sudah berdiri wajib melengkapi dokumen Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan akan mendapatkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Memang saat ini mereka masih dalam proses mengurus SLF. Sertifikat ini lebih banyak berupa pernyataan mandiri bahwa bangunan laik, sesuai garis sempadan, serta sesuai dengan PKKPR yang sudah diterbitkan secara online,” jelas Suri, Selasa (9/9/2025).

Menurutnya, Mie Gacoan sudah menunjukkan itikad baik dengan mulai menyesuaikan bangunannya terhadap aturan yang berlaku, termasuk terkait Garis Sempadan Bangunan (GSB).

Jika nantinya ditemukan tidak memenuhi kriteria, maka penyesuaian-penyesuaian harus dilakukan.