“Kami lihat ada keseriusan dari pihak mereka untuk menyelesaikan proses perizinan ini. Walaupun sudah masuk teguran kedua, mereka berkomitmen menyesuaikan dan memperbaiki,” tambahnya.
Lebih lanjut, Suri menjelaskan bahwa sanksi administrasi bisa diberikan bila tidak ada progres penyelesaian perizinan, mulai dari penghentian sementara hingga penghentian operasional, namun Pemko tetap memberi ruang bagi pelaku usaha untuk berproses.
“Kita juga harus memberikan kemudahan dalam berusaha di Kota Banjarmasin. Karena terus terang, Banjarmasin adalah kota jasa dan perdagangan, jadi sektor usaha ini juga penting,” tutupnya. (Wartabanjar.com/Ramadan)
Editor: Yayu







