Kementrian Perdagangan Copot Kewenangan Disdag Kalsel Awasi Pupuk Bersubsidi

WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Dinas Perdagangan Provinsi Kalimantan Selatan (Disdag Kalsel) tak lagi memiliki kewenangan pengawasan terhadap pupuk bersubsidi.

Kewenangan pengawasan Disdag Kalsel telah dicabut sejak Juni 2025 oleh Kementrian Perdagangan RI.

Kepala Dinas Perdagangan Kalsel, Ahmad Bagiawan, menyampaikan bahwa sesuai ketentuan terbaru, tugas pengawasan distribusi pupuk bersubsidi kini tidak lagi menjadi tanggung jawab dinas perdagangan di tingkat provinsi.

Baca Juga

Seluruh Gedung di Banjarmasin Harus Dicat Putih, Mulai 1 September

“Surat Keputusan dari Menteri Perdagangan secara resmi telah mencabut kewenangan pengawasan kami sejak bulan Juni. Sejak saat itu, kami tidak lagi melaksanakan pengawasan langsung terhadap distribusi pupuk bersubsidi,” jelas Gia usai mengikuti Rapat Koordinasi K3P dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Tingkat Provinsi Kalsel di Banjarbaru, Kamis (4/9/2025).

Menurutnya, dalam skema distribusi pupuk bersubsidi, Dinas Perdagangan Provinsi hanya berwenang hingga tingkat distributor, sedangkan penayalur di bawah distributor menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota.

“Tugas kami sebelumnya hanya sampai di tingkat distributor. Untuk penyalur ke petani, itu menjadi domain pemerintah kabupaten/kota. Saat ini pun, pengawasan di lapangan lebih melibatkan unsur lain seperti kepolisian, TNI, Dinas Pertanian, dan kementerian terkait,” tambahnya.

Meski tidak lagi melakukan pengawasan langsung, Dinas Perdagangan tetap mengambil peran dalam mendukung distribusi pupuk yang adil dan merata. Salah satunya dengan tetap menerima laporan-laporan dari masyarakat atau stakeholder, guna memastikan bahwa pupuk subsidi benar-benar sampai ke tangan petani yang membutuhkan.