“Kami tetap mendukung agar pupuk subsidi ini tepat sasaran. Siapa pun yang memiliki kewenangan harus bekerja untuk kemaslahatan petani. Itu prinsip kami,” tegas Gia.
Menurutnya, Dalam kebijakan terbaru, proses pengambilan pupuk subsidi juga dibuat lebih sederhana dan efisien. Petani kini cukup menggunakan KTP untuk mendapatkan pupuk bersubsidi, tanpa perlu kartu tani seperti sebelumnya.
“Sekarang petani hanya cukup menunjukkan KTP. Ini tentu memudahkan mereka dalam mengakses pupuk, asalkan distributor sudah menerima alokasi dari Pupuk Indonesia,” jelasnya.
Ia juga memastikan bahwa tidak ada anggaran provinsi yang akan digunakan lagi untuk kegiatan pengawasan pupuk bersubsidi tahun ini, sesuai dengan arahan dari pusat. “Pengawasan kini akan lebih terkonsentrasi di tingkat pusat dan melalui kolaborasi antara dinas pertanian, aparat keamanan, dan kementerian teknis,” tutupnya. (Wartabanjar.com/MC Kalsel)
Editor Restu







