“Tugas kami sebelumnya hanya sampai di tingkat distributor. Untuk penyalur ke petani, itu menjadi domain pemerintah kabupaten/kota. Saat ini pun, pengawasan di lapangan lebih melibatkan unsur lain seperti kepolisian, TNI, Dinas Pertanian, dan kementerian terkait,” tambahnya.
Meski tidak lagi melakukan pengawasan langsung, Dinas Perdagangan tetap mengambil peran dalam mendukung distribusi pupuk yang adil dan merata. Salah satunya dengan tetap menerima laporan-laporan dari masyarakat atau stakeholder, guna memastikan bahwa pupuk subsidi benar-benar sampai ke tangan petani yang membutuhkan.
“Kami tetap mendukung agar pupuk subsidi ini tepat sasaran. Siapa pun yang memiliki kewenangan harus bekerja untuk kemaslahatan petani. Itu prinsip kami,” tegas Gia.
Menurutnya, Dalam kebijakan terbaru, proses pengambilan pupuk subsidi juga dibuat lebih sederhana dan efisien. Petani kini cukup menggunakan KTP untuk mendapatkan pupuk bersubsidi, tanpa perlu kartu tani seperti sebelumnya.
“Sekarang petani hanya cukup menunjukkan KTP. Ini tentu memudahkan mereka dalam mengakses pupuk, asalkan distributor sudah menerima alokasi dari Pupuk Indonesia,” jelasnya.
Ia juga memastikan bahwa tidak ada anggaran provinsi yang akan digunakan lagi untuk kegiatan pengawasan pupuk bersubsidi tahun ini, sesuai dengan arahan dari pusat. “Pengawasan kini akan lebih terkonsentrasi di tingkat pusat dan melalui kolaborasi antara dinas pertanian, aparat keamanan, dan kementerian teknis,” tutupnya. (Wartabanjar.com/MC Kalsel)
Editor Restu







