WARTABANJAR.COM, GAMBUT – Polsek Gambut berhasil mengungkap pencurian barang di Alfamart di Jalan A Yani Km 12.500 Gambut Kabupaten Banjar pada Senin (21/7/2025) sekitar pukul 02.00 WITA.
Pelapor bernama AS (44), Koordinator Alfamart, melaporkan kehilangan berbagai barang dagangan berupa puluhan bungkus rokok dari berbagai merek serta uang modal kasir Rp 300 ribu.
Total kerugian Alfamart ditaksir mencapai Rp 4.878.000.
Hasil penyelidikan gabungan Unit Reskrim Polsek Gambut, Resmob Polresta Banjarmasin, dan Opsnal Polsek Kertak Hanyar berhasil menangkap tersangka GS (35).
Baca Juga







