Selebgram Terdakwa Perkara ITE di PN Banjarmasin Hadirkan Saksi Meringankan

Dalam perkara ini, JPU pun menjerat terdakwa dengan Pasal 45 Ayat (4) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (Wartabanjar.com/Frans)

Editor: Yayu