Selebgram Terdakwa Perkara ITE di PN Banjarmasin Hadirkan Saksi Meringankan

WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN- Sidang perkara dugaan pencemaran nama baik yang menyeret seorang selebgram di Kalimantan Selatan (Kalsel), Malisa Alima, bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Rabu (20/8/2025).

Agenda sidang hari ini adalah mendengarkan keterangan dari saksi meringankan, yang dihadirkan oleh terdakwa maupun penasihat hukumnya.

Saksi itu adalah Zulfian, yang membenarkan dan pernah melihat beberapa postingan yang ditulis oleh seorang saksi sekaligus pelapor dalam perkara ini, yakni Ramlah.

Saksi pun mengaku merupakan salah seorang korban dalam kasus investasi bodong yang menyeret seorang oknum Bhayangkari, Fitrian Noor dan sudah divonis bersalah.

Setelah mendengarkan sejumlah keterangan dari saksi Zulfian, penasihat hukum terdakwa Malisa, Henny Puspitasari SH MH pun mengatakan masih akan menghadirkan saksi meringankan.

“Rencana hari ini ada dua orang saksi meringankan, tetapi satu berhalangan hadir. Jadi, sidang berikutnya akan kami hadirkan,” ujar Henny.

Majelis Hakim yang diketuai oleh Indra Meinanta kemudian menunda sidang, kemudian akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Terdakwa yang juga merupakan seorang selebgram, sebelumnya melalui penasihat hukumnya sempat mengajukan nota keberatan atau eksepsi atau surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Malisa duduk di kursi pesakitan, terkait dengan kasus investasi bodong yang menyeret seorang oknum Bhayangkari yakni Fitrian Noor yang sempat viral.