Saat dilakukan pemeriksaan badan, polisi menemukan sebilah pisau besi lengkap dengan kumpang dan hulu kayu berwarna cokelat. Pisau sepanjang 22 sentimeter itu diselipkan di pinggang belakang dan disembunyikan di balik baju.
MR langsung digelandang ke Mapolsek Cempaka untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang larangan membawa senjata tajam, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.(Wartabanjar.com/berbagai sumber)
editor: nur muhammad







