WARTABANJAR.COM, BANJARBARU - Polres Banjarbaru mengungkap jaringan peredaran narkotika lintas daerah dalam rangkaian pengungkapan kasus narkoba periode akhir Maret hingga April 2026.

Dalam pers rilis yang disampaikan Kapolres Banjarbaru, Pius X Febry Aceng Loda, pengungkapan awal dilakukan pada 31 Maret 2026 sekitar pukul 16.00 Wita.

Saat itu, Satresnarkoba berhasil mengamankan empat pelaku berinisial AT, NO, KT, dan ED di empat lokasi berbeda, yakni Guntung Manggis, Landasan Ulin Timur, Loktabat Selatan, dan Loktabat Utara.

”Keempat pelaku diketahui masih berada dalam satu jaringan peredaran narkotika,” ujar Kapolres, Senin (27/4/2026).

Dari tangan para pelaku, petugas mengamankan barang bukti sabu seberat sekitar 11 gram dan 280 butir ekstasi.

Pengembangan kemudian dilakukan dan mengarah pada seorang pelaku lain berinisial PSR yang diamankan di Pelabuhan Trisakti.

”Dari hasil penggeledahan, ditemukan sabu seberat 1,6 kilogram yang disimpan di dalam tas milik pelaku,” tambahnya.

Kapolres juga menyebut, narkotika tersebut dibawa dari Surabaya dan rencananya akan diedarkan di Banjarbaru dan Kabupaten Banjar.

“Yang bersangkutan mengaku sudah empat kali membawa sabu dari Jawa Timur untuk diedarkan di wilayah ini,” jelasnya

Selain itu, Polsek Cempaka juga mengungkap satu kasus lain dengan barang bukti sabu seberat 8,08 gram dan satu orang pelaku perempuan.

Saat ini, kepolisian masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

“Kami masih melakukan pengembangan terhadap jaringan ini,” pungkasnya. (wartabanjar.com/IKhsan)

Editor: andi akbar