WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Sat Lantas Polresta Banjarmasin melakukan penindakan tegas terhadap sejumlah truk dan kontainer 40 feet yang nekat melintas di luar jam operasional yang telah ditentukan. Aksi ini melanggar Peraturan Wali Kota Banjarmasin yang mengatur waktu masuk kendaraan berat ke wilayah kota.
Aturan tersebut diterapkan untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas serta mencegah risiko kecelakaan. Kendaraan berat yang melintas di luar jadwal rawan menimbulkan kemacetan dan membahayakan pengguna jalan lain.
BACA JUGA:KRONOLOGI Juru Parkir Mabuk Bawa Pisau 22 Cm di Kalsel Expo 2025, Langsung Digelandang Polisi







